02 Februari 2009

Memaksa Anak Membeli Buku di Sekolah

Oleh Romi Febriyanto Saputro*

Buku pelajaran atau buku paket sudah lama menjadi polemik dalam dunia pendidikan di tanah air. Setiap tahun ajaran baru, buku pelajaran ini selalu mengalami pergantian. Meski sudah dilarang oleh Menteri Pendidikan Nasional sampai saat ini praktik sekolah menjual buku kepada peserta didik masih berlangsung dengan “aman dan terkendali”.
Secara resmi sekolah memang tidak pernah memaksa anak didik untuk membeli buku. Tetapi yang saat ini terjadi, pihak sekolah mengkondisikan anak didik agar membeli buku di sekolah sesuai dengan selera pihak sekolah. Sekolah berusaha semaksimal mungkin menghilangkan rasa nyaman pada anak ketika sang anak tidak membeli buku di sekolah.
Gejala semacam ini penulis rasakan ketika penulis berusaha mengarahkan anak penulis yang baru masuk kelas 1 SD agar menggunakan buku pelajaran milik kakak sepupunya pada sekolah yang sama. Alhamdulillah, anak saya menerima dengan baik. Penulis pun juga sudah meminta dukungan guru kelas agar memberi dorongan moril kepada anak saya meski tidak memakai buku baru.
Sepertinya rencana penulis akan berjalan dengan baik tetapi di tengah jalan masalah mulai muncul. Ada beberapa kebijakan sekolah yang menghambat, pertama, pihak pengajar tidak mengarahkan anak-anak untuk menuliskan jawaban soal dari buku pelajaran di buku tulis. Melainkan menuliskan jawaban langsung di buku pelajaran.
Kebijakan ini tentu saja menyebabkan buku pelajaran berfungsi seperti jarum suntik, hanya sekali pakai. Setelah itu tidak bisa diwariskan kepada adik-adiknya. Mengapa ? Karena sudah barang tentu buku itu berisi coretan-coretan jawaban sang kakak. Anehnya pula, guru juga langsung memberi nilai pada buku pelajaran.
Buku pelajaran yang difungsikan sebagai “jarum suntik sekali pakai” sangat memprihatinkan. Guru tidak mendidik murid untuk menjadi pemakai buku yang baik. Dalam dunia perbukuan, ada semacam kode etik untuk melestarikan buku. Buku dianjurkan tidak dicorat-coret, tidak dilipat kertasnya, dan tidak boleh terkena noda.
Hal ini agar sebuah buku terjaga kelestariannya. Sehingga buku ini dapat terus-menerus diambil manfaatnya oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.
Perlakuan yang baik pada sebuah buku secara kontekstual juga mendidik anak-anak agar bersikap hemat dan dermawan. Jika buku dalam kondisi bersih tentu dapat diwariskan pada adik-adik kelas melalui perpustakaan sekolah. Sikap kedermawanan semacam inilah yang seharusnya dibangun pada hati anak didik. Bukan mengajarkan pemborosan dalam menggunakan buku.
Arahan guru pada anak untuk menuliskan jawaban soal langsung pada buku pelajaran tanpa disadari merupakan proses pembelengguan ilmu pengetahuan. Sebuah buku yang seharusnya mampu memberi pengetahuan berulang-ulang bagi semua orang dibatasi perannya. Buku hanya boleh diambil manfaatnya oleh satu individu dan terbatas pada satu generasi saja.
Kedua, pergantian buku pelajaran dengan penerbit yang berbeda. Jika dulu pihak sekolah hanya bekerja sama dengan satu penerbit, sekarang pola ini sudah berubah. Pihak sekolah sekarang membagi secara “adil dan merata” buku pelajaran yang ada kepada banyak penerbit.
Misalnya, tahun ini untuk buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris diberikan pada penerbit A. Sementara penerbit B memperoleh jatah untuk buku pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah. Untuk pelajaran PPKN dan Sains diberikan pada penerbit C.
Untuk tahun depan pola ini bisa mengalami persilangan antar penerbit. Mengapa? Agar proses pewarisan sebuah buku terhenti sekaligus melestarikan budaya ganti buku pada setiap tahun ajaran baru. Dan sekolah pun tanpa “terkesan memaksa” dapat memaksakan kehendaknya pada anak didik.
Ketiga, politik menumbuhkan rasa sungkan. Hal ini ditempuh pihak sekolah dengan membagikan buku pelajaran secara langsung kepada anak tanpa konsultasi dengan orang tua. Seorang teman penulis sangat terkejut ketika tiba-tiba mendapat kwitansi tagihan pembelian buku sebesar Rp 300.000 dari pihak sekolah.
Sebenarnya ia mau menempuh jalur hemat dengan memfotokopi buku pelajaran tersebut. Tetapi tagihan kwitansi tersebut membuat posisinya sebagai orang tua tidak nyaman. Ia merasa sungkan untuk mengembalikan buku pelajaran yang terlanjur dipakai oleh anaknya.
Tiga gejala di atas ternyata tidak hanya terjadi pada sekolah anak penulis. “Survei amatiran” penulis pada beberapa orang tua murid sekolah lain di Kota Sragen juga menunjukkan gejala yang sama. Kota lain ada kemungkinan terjadi hal yang sama. Hal ini mengingat buku pelajaran sudah didesain sedemikian rupa oleh penerbit sehingga guru akan mengarahkan anak didiknya untuk menulis jawaban langsung pada buku pelajaran.
Pembelajaran Multiteks
Untuk mengakhiri praktik semacam ini perlu ada perubahan paradigma dari pembelajaran monoteks ke multiteks. Saat ini pola pembelajaran yang terjadi di sekolah dapat dikategorikan dalam pembelajaran monoteks.
Anak didik seolah diinstall dengan satu program yang sama. Buku pelajaran harus sama dengan selera guru dengan dalih untuk mempermudah proses belajar-mengajar. Haram hukumnya menggunakan buku lain yang bertentangan dengan selera guru. Haram pula hukumnya menggunakan buku bekas milik sang kakak.
Dalam pembelajaran monoteks terjadi monopoli pengetahuan dan komunikasi searah. Pengetahuan yang diajarkan hanya dianggap benar jika sesuai dengan kehendak buku pelajaran pilihan guru. Pengetahuan dari buku lain dianggap angin lalu.
Hal ini berbeda dengan model pembelajaran multiteks. Dalam model ini buku apa pun yang menjadi pegangan anak didik tidak menjadi persoalan. Sepanjang masih relevan dengan topik pelajaran yang diajarkan sang guru. Guru pun tidak memaksa anak didik untuk menggunakan buku yang sama dengan seleranya.
Model pembelajaran ini memungkinkan guru dan murid untuk saling berdialog dengan literatur yang berbeda. Dalam hal ini guru memang perlu bekerja lebih keras daripada model pembelajaran monoteks yang bersifat instan.
Guru juga dituntut untuk lebih kreatif menyampaikan suatu pengetahuan sehingga tetap dapat diterima dengan baik oleh anak didik meski menggunakan buku yang tidak sama.

* Romi Febriyanto Saputro, S.IP, Pemenang Pertama Lomba Menulis Artikel Tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2008 yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional RI. PNS Pada UPT Perpustakaan Dinas P & K Kab. Sragen

2 komentar:

Unknown mengatakan...

maaf pak untuk link pdf seratus tokoh yang di sudut kiri ada link lainnya kah ? ziddu tidak bisa dibuka dari sini ...

idforextrading.com

Ranyrxny mengatakan...

ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL

3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000