29 Oktober 2008

Mencubit Perpustakaan Sekolah Dengan Bintek

Oleh Romi Febriyanto Saputro

Artikel ini telah dimuat di Majalah Media Pustaka, Edisi 2/ April - Juni 2008

Tanggal 25 sampai dengan 27 Januari 2007 lalu, UPTD Perpustakaan Kabupaten Sragen yang didukung instansi induknya Dinas P & K Kabupaten Sragen menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Angkatan ke 27 (terakhir).
Sejak angkatan pertama (26 s/d 28 Desember 2005) sampai dengan angkatan ke- 27, bintek pengelolaan perpustakaan sekolah ini sudah diikuti 744 pengelola perpustakaan sekolah dari 845 perpustakaan sekolah yang ada di Kabupaten Sragen. Pada setiap angkatan, bintek ini diikuti oleh 25 sampai dengan 30 peserta.
Materi yang diberikan dalam bintek ini merupakan materi praktis-aplikatif yang terdiri dari klasifikasi bahan pustaka, pengolahan bahan pustaka, katalogisasi bahan pustaka, layanan perpustakaan, dan pelestarian bahan pustaka.
Latar belakang dilaksanakannya bintek ini adalah pertama, masih cukup banyak tenaga pengelola perpustakaan sekolah yang belum memahami cara mengelola perpustakaan yang baik dan benar.
Hal ini dapat dimaklumi. Mengingat tenaga pengelola di perpustakaan sekolah sebagian besar adalah tenaga “gawat darurat”. Mereka ini pantas menyandang sebutan guru pustakawan. Artinya, disamping mengajar, mereka masih dibebani tugas mengelola perpustakaan sekolah.
Respon sebagian besar guru pustakawan ini dalam mengikuti bintek cukup baik. Hanya saja kepedulian mereka terhadap perpustakaan sekolah bertepuk sebelah tangan dengan kebijakan para kepala sekolah.
Semangat guru pustakawan dalam mengelola perpustakaan secara sukarela – tanpa imbalan apapun – hanya didukung oleh perhatian kepala sekolah yang “ala kadarnya”. Hal inilah yang berpotensi memadamkan semangat para guru pustakawan.
Kedua, mempersempit “ruang alasan”. Selama ini kepala sekolah selalu mengatakan tidak punya dana untuk menghidupi perpustakaan sekolah. Dengan adanya BOS alasan ini gugur sebagaimana pernah penulis ungkap dalam “Memimpikan BOS Untuk Perpustakaan” (Kompas Jateng, 27 Desember 2005).
Selain itu, alasan yang mengemuka adalah tenaga pengelola perpustakaan sekolahnya belum memahami teknik mengelola perpustakaan. Dengan adanya bintek, alasan itu kini menjadi gugur pula.
Ketiga, integrasi Kantor Perpustakaan Kabupaten Sragen ke dalam struktur organisasi Dinas P & K Kabupaten Sragen. Integrasi ini berlaku efektif pada tahun 2005.
Integrasi ini menjadikan perpustakaan kabupaten dan perpustakaan sekolah berada dalam satu atap. Integrasi ini membuat perpustakaan kabupaten dapat bergerak lebih leluasa untuk secara aktif membina perpustakaan sekolah.
Sebelum integrasi, untuk membina perpustakaan sekolah, perpustakaan kabupaten harus “kulo nuwun” dulu kepada dinas pendidikan. Kini, rantai birokrasi itu telah tiada.
Keempat, keberadaan perpustakaan sekolah merupakan salah satu standar nasional sarana dan prasarana pendidikan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang dilaksanakan dengan PP No. 19 Tahun 2005. PP ini mewajibkan setiap sekolah memiliki perpustakaan sekolah.
Dengan kata lain, tanpa perpustakaan sekolah yang memadai sebuah sekolah dikatakan tidak standar. Ironisnya, masih ada sekolah yang telah memperoleh akreditasi sebagai sekolah standar nasional tetapi tidak memiliki ruang perpustakaan. Sungguh aneh tapi nyata, tanya ken… napa?
Daya Ungkit
Bintek pengelolaan perpustakaan sekolah ini pada hakekatnya merupakan gerakan psikologis untuk mencubit manajemen sekolah agar sadar dan peduli terhadap hidup –matinya perpustakaan sekolah. Jadi, bintek ini diharapkan dapat menjadi daya ungkit untuk memfungsikan kembali perpustakaan sekolah sebagaimana mestinya.
Menurut Manifesto Unesco (1999), perpustakaan sekolah berfungsi memberikan layanan belajar, buku, dan sumber-sumber lainnya yang memungkinkan semua komunitas sekolah dapat menjadi pemikir yang kritis dan pemakai informasi dalam berbagai format dan media secara efektif.
Agar daya ungkit ini semakin besar, perlu diikuti dengan beberapa langkah nyata. Pertama, kegiatan monitoring perpustakaan sekolah. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan yang diperoleh dalam bintek diaplikasikan secara nyata di lingkungan perpustakaan sekolah. Sehingga terjadinya praktik “habis bintek, ilmu dibuang” dapat dicegah.
Kedua, masukanlah anggaran dana untuk perpustakaan dalam APBS dan belanjakanlah “di jalan yang lurus”. Jangan zalimi perpustakaan sekolah ! Komitmen kepala sekolah, komite sekolah, dan para pendidik sangat dinantikan.
Dalam RUU Sistem Nasional Perpustakaan anggaran untuk perpustakaan sekolah ditetapkan minimal sebesar 5 persen dari APBS. Kelak jika RUU ini disahkan menjadi UU akan semakin memperkuat kedudukan perpustakaan sekolah.
Ketiga, alokasikan dalam APBD Pemkab anggaran dana untuk pengadaan buku bantuan bagi perpustakaan sekolah. Kalau pengadaan buku paket bisa, mengapa pengadaan buku perpustakaan tidak ? Hal ini cukup penting guna merangsang pertumbuhan koleksi buku di perpustakaan sekolah.
Dalam hal ini, penulis sepakat dengan pandangan Legislatif Sragen yang menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak menganggarkan dana untuk buku anak-anak menyusul minimnya koleksi buku perpustakaan sekolah (Solopos, 3 Maret 2007).
Keempat, mengintegrasikan kegiatan pembangunan perpustakaan sekolah ke dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Selama ini pembangunan sarana dan prasarana pendidikan lebih berorientasi kepada pembangunan ruang kelas, ruang guru, maupun aula. Orientasi ini sudah saatnya berubah.
Pendidikan dan perpustakaan sebenarnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (integral). Seperti telah dicanangkan oleh UNESCO, bahwa pendidikan untuk semua (education for all), dapat lebih berhasil jika dilengkapi oleh perpustakaan.
Menurut Soetarno NS (2003), Oleh karena pendidikan merupakan proses alih dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan sekolah dan perpustakaan sebagai medianya, maka perkembangan bidang pendidikan berkaitan erat dengan keberadaan perpustakaan.
Sesuai dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka pendidikan juga berkembang, sehingga antara pendidikan dan perpustakaan bagaikan dua sisi mata uang yang sama nilainya dan tak dapat dipisahkan, keduanya saling melengkapi dan mengisi

25 Oktober 2008

Minat Baca, Kunci Sukses PAUD

Oleh Romi Febriyanto Saputro

Tulisan ini telah dimuat di media online Kabar Indonesia, 23 Mei 2007

Pendidikan anak usia dini memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional. Ibarat sebuah rumah, pendidikan usia dini merupakan pondasinya. Penelitian di bidang neurologi menyebutkan selama tahun-tahun pertama, otak bayi berkembang pesat dengan menghasilkan neuron yang banyaknya melebihi kebutuhan.
Sambungan itu harus diperkuat melalui berbagai rangsangan karena sambungan yang tidak diperkuat dengan rangsangan akan mengalami atrohy (menyusut dan musnah). Banyaknya sambungan inilah yang mempengaruhi kecerdasan anak. Dosis rangsangan yang tepat dan seimbang akan mampu melipatgandakan kemampuan otak 5 – 10 kali kemampuan sebelumnya.
Salah satu rangsangan yang sangat diperlukan oleh anak usia dini adalah rangsangan untuk membaca. Rangsangan untuk membaca ini bertujuan agar anak usia dini memiliki minat baca yang tinggi meskipun mereka belum bisa membaca.
Pengalaman Marcia Thomas, seorang ibu di Memphis, Tennesse, sebagaimana dikutip Fauzil Adhim (2007), membuktikan bahwa kegiatan membacakan buku pada anak usia dini terbukti mampu melesatkan kecerdasan otak anak. Marcia Thomas bercerita, “Anak kami, Jennifer, lahir pada September 1984. Salah satu hadiah yang pertama kali kami terima adalah sebuah buku The Read –Aloud Handbook. Kami membaca bab pendahuluan dan kami sangat terkesan dengan kisah Cushla dan keluarganya. Kami lalu memutuskan untuk memberi “diet” kepada anak perempuan kami dengan sekurang-kurangnya sepuluh buku sehari.

Ketika itu, dia harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama tujuh minggu karena gangguan jantung dan bedah korektif. Begitulah, kami mulai membacakan buku kepadanya saat dia masih menjalanai perawatan intensif; dan manakala kami tidak bisa menemaninya, kami meninggalkan tape berisi rekaman cerita dan meminta kepada perawat untuk menghidupkannya buat anak kami.
Usaha Marcia Thomas yang begitu bersemangat tidaklah sia-sia. Pada usia SD, anaknya selalu memperoleh nilai tertinggi untuk pelajaran membaca. Tidak ada kegemaran yang lebih disukai oleh Jennifer melebihi membaca.
Tetapi, bukan itu yang paling membahagiakan orang tuanya. Marcia Thomas menuturkan, “Apa yang membuat cerita kami berharga adalah bahwa Jennifer lahir dengan Down Syndrome. Pada usia dua bulan , Marcia diberitahu bahwa Jennifer hampir-hampir mengalami kebutaan, tuli, dan keterbelakangan mental yang parah. Ketika dites pada usia empat tahun, IQ-nya hanya III”.
Kisah di atas menunjukkan bahwa kegiatan membacakan buku pada bayi memberikan dampak positif berupa : pertama, menumbuhkan minat baca. Bayi yang sedari awal sudah diperkenalkan dengan buku akan menganggap buku “tak lebih” sekedar permainan yang mengasyikkan. Buku akan dianggap sebagai teman bermain yang menyenangkan. Kesan ini akan terekam kuat dalam memori bayi hingga masa pertumbuhan selanjutnya.
Kedua, meningkatkan kosa kata bayi. Ketika seorang ibu membacakan buku pada bayinya, sang bayi akan merasa sedang diajak bicara oleh sang ibu. Hal ini cukup penting guna merangsang kemampuan berbicara sang bayi.

Ketiga, meningkatkan hubungan kasih sayang ibu dan anak. Membacakan buku pada bayi merupakan salah satu kegiatan untuk mengakrabkan hubungan orang tua dan anak. Anak akan merasa diperhatikan oleh orang tua.
Menumbuhkan minat membaca jauh lebih penting daripada mengajarkan agar anak usia dini “bisa” membaca. Mengapa ? Karena betapa banyak anak-anak bangsa ini yang bisa membaca tetapi miskin minat baca. Ketika masih TK mereka begitu semangat dalam membaca, tetapi tatkala menginjak SD minat bacanya “surut”.
Hal ini terjadi karena adanya mal praktik dalam pendidikan anak usia dini di tanah air. Guru dan orang tua terlalu menuntut agar anak-anak agar segera dapat membaca. Setiap hari anak-anak “didrill” dengan pelajaran membaca. Akibatnya, anak-anak mengalami overdosis.
Membaca yang semula merupakan suatu keasyikan sebagaimana sebuah permainan, kini telah berubah menjadi “monster” yang menakutkan. Membaca kini telah berubah menjadi beban. Apalagi kurikulum pendidikan kita terhitung cukup padat yang membuat anak-anak kian malas untuk membaca.
Yang tejadi saat ini jutaan peserta didik di tanah air “terpaksa” membaca agar disebut “sudah belajar”. Mereka “dipaksa” membaca agar dapat lulus ujian dengan nilai yang baik.. Padahal, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang menghasilkan lulusan yang terus menerus membaca sepanjang hidupnya.
Belajar membaca tanpa minat baca hanya akan melahirkan robot-robot kecil yang sekedar pandai dalam membunyikan huruf. Hal ini akan berbeda hasilnya, jika anak-anak ditumbuhkan motivasi, selera, dan keinginannya untuk membaca. Proses “bisa” membaca akan tercapai dengan sendirinya seiring dengan semakin memuncaknya minat baca.

Hambatan utama untuk menumbuhkan minat baca pada anak usia dini ini adalah minimnya akses masyarakat terhadap buku. Buku masih menjadi barang mahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Orang tua akan merasa keberatan untuk menyisihkan “jatah hidupnya” untuk membeli buku.
Perpustakaan Desa
Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan agar para orang tua dapat mengakses buku dengan mudah dan murah. Pemerintah perlu mengaktualisasikan kembali konsep perpustakaan desa. Perpustakaan desa yang sudah diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses masyarakat menengah ke bawah terhadap layanan pendidikan anak usia dini.
Pasal 2 ayat 2 dari Kepmendagri dan Otda menyebutkan bahwa Pembentukan Perpustakaan Desa harus disepakati oleh masyarakat melalui proses musyawarah di dalam forum Lembaga Masyarakat Desa dan mengikutsertakan lembaga pendidikan yang ada. Dalam hal ini perpustakaan desa dapat membuka layanan Kelompok Bermain.
Di India, tepatnya di Negara Bagian Kerala, perpustakaan desa sukses memberantas buta huruf. Prestasi India ini sekaligus membuka cakrawala berpikir kita, bahwa perpustakaan desa tidak hanya melayankan buku, namun juga dapat dipergunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah kita dapat meniru sukses India, dengan memberdayakan perpustakaan desa untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini.

Fokus layanan Kelompok Bermain (KB) ini adalah mengupayakan agar anak-anak memiliki kecintaan, ketertarikan, dan “kegilaan” kepada buku. Hal ini dalam dunia pendidikan sering disebut dengan istilah pendidikan pra membaca. Untuk mewujudkan ide ini, perpustakaan desa perlu melengkapi koleksinya dengan buku-buku anak usia dini.
Pendidikan pra membaca ini sebenarnya bisa diberikan oleh siapa saja yang memiliki kecintaan kepada dunia anak dan dunia buku. Pengajar cukup memotivasi anak-anak agar memiliki minat baca yang tinggi. Motivasi dapat diberikan melalui kegiatan bermain, bernyanyi, mendongeng, maupun membacakan buku pada anak.
Agar lebih berdayaguna, perpustakaan desa juga dapat merangkul Taman Pendidikan Al Qur ‘an (TPA) untuk mengajarkan minat baca pada anak didiknya. Minat baca perlu ditumbuhkan juga pada anak-anak yang belajar Al Qur ‘an. Agar ketika mereka membaca Al Qur ‘an sungguh-sungguh dilandasi dengan minat, ketertarikan, dan kecintaan yang kuat kepada Al Qur ‘an.
Dengan demikian anak-anak akan memiliki karakter keberagamaan yang kuat. Selama ini, TPA hanya mendidik anak-anak membaca dan menghafal Al Qur ‘an tanpa dilandasi karakter. Akibatnya, ketika mereka beranjak dewasa, Al Qur ‘an hanya menjadi bacaan yang kering tanpa makna.
Memanfaatkan perpustakaan desa untuk membuka layanan Kelompok Bermain akan membawa dampak ganda, yakni meningkatkan akses masyarakat menengah ke bawah terhadap pendidikan anak usia dini sekaligus meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini itu sendiri.

Quo Vadis RUU Perpustakaan ?

Oleh Romi Febriyanto Saputro

Tulisan ini telah dimuat di Harian Republika, 13 Maret 2007

Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 23 Januari 2007, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyetujui RUU tentang Perpustakaan sebagai inisiatif DPR untuk diajukan pada Pemerintah guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pemandangan akhir terkait pengesahan RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Perpustakaan ditetapkan menjadi UU sehingga rapat paripurna berjalan mulus (Media Indonesia, 24 Januari 2007)
RUU Perpustakaan dilatarbelakangi oleh keprihatinan yang mendalam tentang kondisi perpustakaan di tanah air. Pengabaian terhadap perpustakaan terjadi hampir di semua bidang kehidupan.
Pendidikan kita telah lama meninggalkan peran perpustakaan. Pembelajaran di sekolah dibiarkan berjalan tanpa dukungan perpustakaan yang memadai. Perpustakaan sering diibaratkan sebagai “jantungnya pendidikan”.
Ironisnya, telah puluhan tahun dunia pendidikan nasional berjalan tanpa “jantung”. Akibatnya, pendidikan kita lebih berfungsi sebagai pabrik ijasah. Pendidikan kita telah gagal merangsang tumbuhnya kegemaran membaca dan belajar pada anak didik.
Otonomi daerah yang digulirkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah, mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah di bidang perpustakaan.
Keberagaman tafsir perpustakaan oleh pemerintah daerah – baik provinsi maupun kabupaten/kota- telah mengganggu upaya pemberdayaan perpustakaan di daerah. Otonomi daerah membuat posisi perpustakaan umum kian terpinggirkan.
RUU Perpustakaan yang terdiri dari 25 Bab dan 57 pasal ini memiliki tujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pembangunan dan pengembangan perpustakaan di tanah air.
Selama belum diatur dengan undang-undang tersendiri, keberadaan perpustakaan hanya akan dihukumi dengan “sunah” belaka. RUU Perpustakaan diharapkan dapat membuat pemerintah lebih serius membangun dunia perpustakaan setara dengan pembangunan bidang lain.
Secara garis besar RUU ini memang telah memberi jawaban terhadap aneka masalah di seputar perpustakaan. Namun setelah membaca isinya, RUU ini terasa kurang menggigit. Isinya terlalu datar. Belum menyentuh akar permasalahan secara mendasar.
Penulis menangkap beberapa kelemahan, pertama, aspek kelembagaan/organisasi. RUU ini hanya mengatur kelembagaan perpustakaan secara normatif. Selama ini aspek kelembagaan perpustakaan masih belum jelas, masih menumpang pada peraturan perundangan lain.
Agar lebih bergigi RUU ini perlu secara tegas menentukan status eselon bagi masing-masing jenis perpustakaan. Perpustakaan umum provinsi berbentuk badan (eselon II A), perpustakaan umum kabupaten/kota berbentuk kantor (eselon III A), perpustakaan umum kecamatan berbentuk UPTD (eselon IVA), perpustakaan desa dan sekolah bereselon IV B. Dengan aturan semacam ini perpustakaan akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah..
Kedua, anggaran. RUU ini hanya mengatur alokasi anggaran untuk perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi. Untuk kedua jenis perpustakaan ini ditetapkan sebesar 5 % dari anggaran sekolah/perguruan tinggi.
RUU ini lupa mengatur alokasi anggaran untuk perpustakaan daerah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Agar perpustakaan daerah dapat berbuat banyak, anggaran untuk perpustakaan daerah juga perlu ditetapkan minimal 5 % dari APBD.
Ketiga, sumber daya manusia. Pasal 37 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari tenaga pustakawan dan non pustakawan yang terkait dengan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
Lagi-lagi RUU ini lupa menyentuh hakekat suatu masalah. Saat ini yang menjadi masalah adalah pemerintah daerah tidak punya niat baik untuk membuka formasi pustakawan bagi perpustakaan umum kabupaten, kecamatan, desa, dan sekolah.
Dalam setiap pengadaan CPNS, hanya segelintir pemerintah kabupaten/kota saja yang membuka formasi pustakawan. Itu pun hanya untuk perpustakaan umum kabupaten/kota, sedangkan untuk perpustakaan sekolah sampai hari ini “belum terdengar”. Perpustakaan sekolah masih menjadi “urusan sambil lalu” dari guru bahasa yang sudah memiliki banyak beban dalam pekerjaannya.
Untuk itu, RUU ini mesti menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat tenaga pustakawan bagi seluruh perpustakaan milik pemerintah daerah. Selain itu perlu ditetapkan pula komposisi tenaga pustakawan dan non pustakawan sebesar 70 : 30 persen. Saat ini jumlah pustakawan masih cukup langka, bahkan banyak perpustakaan yang tidak memiliki tenaga khusus pustakawan.
Keempat, koleksi. Saat ini jumlah koleksi perpustakaan di tanah air rata-rata belum sebanding dengan misinya untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Perpustakaan umum kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 700.000 s/d 900.000 jiwa rata-rata hanya memiliki koleksi di bawah angka 100.000 buku dengan jumlah penambahan buku per tahun kurang dari 10.000 buku.
Pasal 13 RUU ini terlalu datar karena sekedar mewajibkan pemerintah mendukung program pengembangan koleksi perpustakaan. Kalau hanya sekedar menyediakan koleksi, pemerintah sudah lama melakukannya. Yang menjadi masalah adalah jumlah koleksi yang dianggarkan pemerintah itu sangat tidak memadai untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
RUU Perpustakaan mesti mengatur berapa jumlah koleksi yang ideal bagi sebuah perpustakaan. Misalnya, untuk perpustakaan umum kabupaten/kota : jumlah koleksi minimal adalah sepertiga jumlah penduduk dengan penambahan koleksi per tahun sepersepuluh dari jumlah penduduk. Untuk perpustakaan sekolah : jumlah koleksi minimal adalah sepuluh kali jumlah siswa, dengan penambahan koleksi baru per tahun sepersepuluh dari jumlah siswa.
Tanpa ketentuan semacam ini, RUU ini hanya akan menjadi macan kertas belaka. Selain itu, jumlah koleksi yang tidak memadai juga akan menyulitkan pustakawan dalam mengumpulkan angka kreditnya. Efek domino bukan ?
RUU perpustakaan mestinya dibuat dengan bahasa yang tegas dan lebih “bergigi”. Karena, kalau terlalu normatif dan umum akan menimbulkan celah-celah hukum bagi pemerintah daerah guna menghindari kewajiban untuk memajukan dunia perpustakaan.
Sungguh sayang, Perpustakaan Nasional RI telah menyia-nyiakan kesempatan emas untuk melahirkan RUU Perpustakaan yang powerfull.

Kampanye Membaca Miskin Perpustakaan

Oleh Romi Febriyanto Saputro
Tulisan ini telah dimuat di Majalah Genta Pustaka Vol. I Nomor 6, Juni – Juli 2007

Tanggal 20 Maret 2007 lalu, di Kota Solo dicanangkan Kampanye Ayo Giat Membaca. Kampanye membaca ini merupakan hasil kerja sama Program Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, PT Balai Pustaka, Pusat Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan MGMP Bahasa Indonesia se-Soloraya.
Pencanangan kampanye untuk memotivasi dan mengajak masyarakat agar gemar membaca ini akan dilakukan oleh Kepala Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Dr Dendy Sugono, di Hotel Quality.
Kampanye Ayo Giat Membaca ini merupakan kampanye yang ke sekian kalinya dicanangkan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Namun, kampanye ataupun gerakan untuk meningkatkan minat baca masyarakat ini sering mengalami kemandulan.
Kampanye membaca selama ini lebih terkesan sebagai ajang tebar pesona. Pemerintahan orde baru mencanangkan Hari Kunjung Perpustakaan (14 September 1997), pemerintahan Megawati mencanangkan Gerakan Membaca Nasional (12 November 2003), dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan di Masyarakat (17 Mei 2006).
Aneka macam kampanye tersebut biasanya hanya akan berhenti sebagai slogan semata. Mengapa ? Pertama, basis kampanye membaca tidak jelas. Selama ini pemerintah selalu mengatakan bahwa membaca itu penting. Tetapi, pemerintah (pura-pura?) lupa bahwa menyediakan sarana bagi rakyat untuk membaca itu juga penting.
Kampanye membaca seringkali dilakukan tanpa melibatkan perpustakaan. Padahal kampanye membaca mestinya harus berbasis perpustakaan. Mengembangkan minat baca mestinya harus diartikan dengan mengembangkan perpustakaan terlebih dahulu. Mengapa demikian ? Karena perpustakaan merupakan institusi yang paling memungkinkan untuk mendekati masyarakat dan mengajak mereka untuk mencintai dunia bacaan
Pendorong bagi bangkitnya minat baca ialah kemampuan membaca, dan pendorong bagi berseminya budaya baca adalah kebiasaan membaca, sedangkan kebiasaan membaca akan terpenuhi dan terpelihara dengan tersedianya bahan bacaan yang baik, menarik, memadai baik jenis, jumlah maupun mutunya (Fuad Hasan, 2001)
Kedua, kampanye membaca hanya ditujukan kepada rakyat. Padahal rakyat belum tentu ”tidak mau membaca”. Pakar pendidikan di tanah air sering memvonis bahwa minat baca rakyat Indonesia rendah. Benarkah vonis ini ?
Minat baca masyarakat kita sebenarnya tidak serendah sebagaimana gambaran di atas. Jika kita mau mengamati papan-papan koran yang ada dipinggir jalan senantiasi ramai dibaca oleh banyak orang.
Perpustakaan keliling yang mengunjungi sekolah dasar di pedesaanpun senantiasa mendapat sambutan yang meriah dari para peserta didik. Jadi, minat baca rakyat kita tidaklah serendah sebagaimana vonis para pakar dunia pendidikan.
Akar permasalahannya terletak pada kemampuan dan kesempatan bagi rakyar untuk mengakses buku dengan cara yang murah dan mudah. Kalau rakyat disuruh membaca mestinya pemerintah konsekuen dengan membangun perpustakaan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya.
Para wakil rakyat pun perlu didorong untuk membantu memberdayakan perpustakaan. Pencanangan kampanye membaca di Kota Solo ini terasa ironis. Mengingat beberapa waktu lalu rencana pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Surakarta sukses digagalkan oleh para wakil rakyat. Rupanya, para wakil rakyat lebih takut kehilangan uang tunjangan komunikasinya daripada kehilangan minat baca rakyat yang diwakilinya.
Jadi, kampanye membaca juga perlu dilakukan terhadap unsur eksekutif maupun legislatif daerah. Agar para pembesar ini juga memiliki kesadaran untuk meningkatkan minat baca rakyatnya.
Ketiga, kampanye membaca selalu dan terlalu mengkambinghitamkan budaya lisan sebagai faktor utama rendahnya minat baca masyarakat. Hal ini menyebabkan ”segala macam dosa” dibebankan pada budaya lisan.
Jika kita membuka kembali cakrawala sejarah bangsa ini, di masa lalu banyak dilahirkan karya-karya sastra yang bernilai tinggi, yang merupakan indikator bahwa budaya tulis bukan merupakan sesuatu yang asing bagi bangsa kita.
Buku Arjuna Wiwaha yang digubah oleh Mpu Kanwa pada masa Kerajaan Kahuripan; Bharatayudha yang di gubah oleh Mpu Sedah & Mpu Panuluh pada masa Kerajaan Kediri; Negarakertagama buah karya Mpu Prapanca dan Sutasoma buah karya Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit merupakan bukti bahwa budaya lisan, budaya baca, dan budaya tulis dapat bersinergi dengan baik.
Dengan demikian sesungguhnya bangsa kita pada masa lalu sudah memiliki minat baca yang cukup tinggi. Budaya tulis berkembang sebagaimana budaya lisan juga berkembang. Karya-karya besar seperti tersebut diatas tidak mungkin lahir dari masyarakat yang berbudaya baca rendah.
Jika selama ini ada stereotip sosial yang menganggap minat baca masyarakat kita rendah, maka hal ini perlu kita kaji kembali. Keengganan masyarakat untuk membaca disebabkan oleh beberapa alasan : pertama, kualitas perpustakaan di Indonesia pada umumnya masih memprihatinkan sehingga masyarakat belum terpuaskan oleh koleksi yang ada.
Kedua, terbatasnya koleksi non buku di perpustakaan. Untuk perpustakaan umum kabupaten/kota pada umumnya belum didukung oleh jumlah surat kabar, tabloid, majalah, dan jurnal ilmiah yang memadai. sehingga masih sering mengecewakan masyarakat. Padahal sebagai salah satu pusat informasi perpustakaan perlu ditunjang oleh koleksi surat kabar dan majalah yang bervariasi.
Dengan koleksi surat kabar dan majalah yang beragam diharapkan mampu menampung sebagian besar informasi yang diperlukan masyarakat dan meminimalkan kekecewaan masyarakat yang tidak menemukan informasi yang diinginkannya.
Ketiga, keterbatasan masyarakat di daerah terpencil dalam mengakses sumber bacaan. Masyarakat di daerah terpencil dan pedalaman sebenarnya juga haus informasi. Namun karena kesulitan mereka untuk mengakses informasi dan sumber bacaan menjadikan mereka seakan-akan tidak memiliki minat baca yang tinggi.
Perpustakaan keliling yang desain awalnya memang untuk melayani minat baca masyarakat di daerah terpencil perlu dibangun kembali secara profesional dan lebih serius, tidak sekedar menggugurkan kewajiban.
Apalagi untuk kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan peran aktif perpustakaan keliling sangat dinantikan. Realitas di lapangan menunjukan bahwa kelemahan utama dari perpustakaan keliling adalah koleksi bahan pustaka dan jangkauan wilayah operasinya masih terbatas.

Quo Vadis Pengadaan Bahan Pustaka ?

Oleh Romi Febriyanto Saputro

Tulisan ini telah dimuat di Harian Solo Pos, 3 Februari 2007

Pengadaan bahan pustaka merupakan ikon penting dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pengadaan bahan pustaka menjadi cermin baik tidaknya suatu perpustakaan. Perpustakaan yang baik harus didukung oleh jumlah koleksi yang memadai baik dari segi keragaman judul maupun jumlah eksemplar.
Pengadaan bahan pustaka mesti berorientasi pada pengguna perpustakaan. Suara pengguna perpustakaan harus lebih didengarkan daripada ego pribadi pengelola perpustakaan. Sinergi antara pengguna dan pengelola perpustakaan akan menentukan sukses tidaknya suatu pengadaan bahan pustaka.
Dalam memilih bahan pustaka, hendaknya perpustakaan memperhatikan tingkat aktualitas, keberadaan ide baru, dan kedalaman isi /pembahasan suatu buku. Perpustakaan mesti memilih buku-buku yang dapat memberikan pencerahan hidup bagi pembacanya.
Urgensi pengadaan bahan pustaka bagi sebuah perpustakaan adalah untuk menjaga kesegaran koleksi bahan pustaka. Hal ini penting guna memelihara dan meningkatkan minat baca masyarakat.
Ibarat kolam ikan, jika tidak pernah mengalami penambahan air bersih tentu akan menjadi keruh. Begitu pula dengan suatu perpustakaan. Jika tidak pernah mengadakan pembelian bahan pustaka yang baru tentu akan menjadikan pengguna bosan dengan koleksi yang ada.
Semakin sering dan semakin banyak dalam pengadaan bahan pustaka akan membuat perpustakaan semakin disayang oleh penggunanya. Sebaliknya perpustakaan yang tidak pernah memperbarui koleksinya tentu akan ditinggalkan oleh pengguna.
Realitas
Uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya pengadaan bahan pustaka bagi sebuah perpustakaan. Ironisnya, realitas berkata lain. Ada beberapa fenomena yang membuat pengadaan bahan pustaka menjadi tidak sehat.
Pertama, mentalitas proyek. Mentalitas proyek menyebabkan orientasi pengadaan bahan pustaka bergeser dari memuaskan kebutuhan pengguna perpustakaan menjadi memuaskan nafsu ”orang-orang proyek”.
Segala upaya ditempuh dalam rangka mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Jalan pintas pun dianggap pantas. Ketika memulai kegiatan, yang ada di otak orang-orang proyek adalah bagaimana cara mendapatkan diskon yang sebesar-besarnya.
Untuk memperoleh diskon yang besar biasanya orang-orang proyek akan memilih buku-buku yang minim variasi judul maksimal dalam eksemplar. Satu judul bisa mencapai lima sampai dengan sepuluh eksemplar. Selain itu, juga minim dalam variasi penerbit. Jika buku-buku berasal hanya dari satu penerbit, maka keuntungan yang diperoleh akan semakin besar.
Mentalitas proyek juga menyebabkan proses seleksi bahan pustaka menjadi terabaikan. Cukup banyak perpustakaan umum maupun sekolah/perguruan tinggi yang begitu saja ”pasrah bongkokan” dengan buku-buku yang disodorkan oleh penerbit maupun distributor buku. Mereka terlalu malas untuk menyusun ribuan judul buku dari berbagai penerbit.
HaI ini merupakan suatu bentuk patologi birokrasi yang menimpa dunia perpustakaan. Model pengadaan buku yang demikian hanya akan menghasilkan “perpustakaan yang membodohkan”.
Kedua, ketidakseimbangan antara aspek sosiologi dan psikologi. Pengadaan bahan pustaka yang baik hendaknya disamping memperhatikan aspek sosiologi pembaca juga memperhatikan aspek psikologis pembaca.
Aspek sosiologi pembaca meliputi kondisi keluarga, jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, status sosial dan lingkungan tempat tinggal pembaca. Sedangkan aspek psikologi pembaca meliputi selera pembaca dan usia pembaca. Kedua aspek ini tidak boleh dipisah-pisahkan karena merupakan satu kesatuan yang utuh (integral).
Perpustakaan sekolah dasar misalnya, yang lingkungan sosialnya didominasi oleh anak-anak usia 7 – 13 tahun, menurut aspek sosiologi harus didukung dengan buku-buku perpustakaan yang menunjang kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Untuk itu buku-buku yang diutamakan adalah buku-buku sains dan teknologi.
Namun dari aspek psikologi pengadaan bahan pustaka untuk perpustakaan sekolah dasar yang hanya berisi buku-buku sains dan teknologi akan terasa hambar. Peserta didik yang sudah dibebani dengan aneka pelajaran serius di kelas perlu sedikit relaksasi.
Tahapan untuk relaksasi ini memerlukan buku-buku yang dapat menghibur jiwa mereka. Buku-buku tentang fiksi populer, agama, dan psikologi populer dapat mengisi ruang ini sekaligus berfungsi sebagai penyedap rasa perpustakaan sekolah dasar. Penyedap rasa ini sangat berperan untuk merangsang dan menumbuhkan kembali minat baca peserta didik yang sudah lama tertimbun aneka tontonan televisi.
Keseimbangan aspek sosiologi dan psikologi ini perlu disesuaikan dengan usia peserta didik. Untuk perpustakaan sekolah dasar, koleksi dasar perpustakaan yang dianjurkan para ahli adalah 70 persen fiksi dan 30 persen non fiksi. Buku non fiksi pun diusahakan dipilih buku yang didesain dengan format yang bersahabat dengan anak.
Ketiga, prosedur pengadaan yang bertele-tele. Saat ini prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2005.
Tujuan Keppres ini cukup baik, yakni agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Namun, jika diterapkan dalam pengadaan bahan pustaka sedikit menimbulkan distorsi. Terutama jika menyangkut pengadaan bahan pustaka dengan nilai lebih dari Rp 50.000.000, 00 yang harus dilaksanakan dengan lelang.
Prosedur lelang sangat bertele-tele sehingga memakan banyak waktu. Mulai dari pengumuman pra/pasca kualifikasi, pengambilan dokumen pra/pasca kualifikasi, pengambalan dokumen penawaran, penjelasan (aanwijzing), pemasukan dokumen, hingga penentuan pemenang lelang minimal memakan waktu tiga bulan.
Prosedur pengadaan yang bertele-tele ini menyebabkan aktualitas bahan pustaka sedikit menurun. Karena judul bahan pustaka yang disusun pada awal tahun, baru sampai kepada pengguna pada akhir tahun anggaran.
Selain itu, jika pada pertengahan tahun ada buku baru yang terbit, perpustakaan mengalami kesulitan untuk membelinya. Ini karena pengadaan bahan pustaka harus berada dalam satu kegiatan. Tidak bisa dipisah-pisahkan mengikuti perkembangan terbaru dunia perbukuan.
Akibatnya, akses pengguna perpustakaan untuk menikmati buku yang baru terbit harus tertunda sampai tahun anggaran berikutnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu menerbitkan suatu peraturan khusus tentang prosedur pengadaan bahan pustaka yang dapat menjaga tingkat aktualitas bahan pustaka tanpa mengabaikan pertanggungjawaban keuangan yang bersih dan transparan. Sehingga antara bahasa perpustakaan dan bahasa keuangan dapat bertemu pada satu titik.